Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 337 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 306 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017, Badan Usaha yang akan menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum harus ditetapkan sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan, sebelum mendapatkan izin usaha;
bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PL. 104/B.21/DJKA/II/19 tanggal 6 Februari 2019, PT. Celebes Railway Indonesia telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha tentang Penetapan PT. Celebes Railway Indonesia sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961);
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1756);
Memperhatikan:
Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor PL.104/B.21/DJKA/II/19 tanggal 6 Februari 2019, perihal penetapan Pemenang Lelang (Letter of Award) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha;
Surat Direktur Utama dan Direktur Teknik PT. Celebes Railways Indonesia Nomor 015/CRI/DIR/XI/2020 tanggal 2 November 2020 perihal Permohonan Penetapan PT. Celebes Railways Indonesia sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare dengan skema KPBU;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSAR-PAREPARE.
PERTAMA:
Menetapkan sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare kepada:
Nama Perusahaan : PT. Celebes Railway Indonesia
Akta Pendirian : Nomor 03 tanggal 6 Februari 2019, Notaris Nana Zaenah, SH di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU0006838. AH. 01.01 Tahun 2019 tanggal 8 Februari 2019 dan perubahan Akta terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta Nomor 600 tanggal 6 November 2020, dibuat di hadapan Notaris Ivan John Harris, yang laporannya telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor AHU-0074882.AH.01.02 Tahun 2020 tanggal 7 November 2020.
Alamat : Plaza Pembangunan Perumahan Perusahaan lantai 4, Jalan TB Simatupang Nomor 57 RT/RW 008/011 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur
NPWP : 90.442.769.7-009.000
Direktur Utama : HELMI ADAM
KEDUA:
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberikan hak untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum, yang meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan perawatan pada trase jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang dituangkan dalam Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum.
KETIGA:
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diwajibkan:
mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perkeretaapian;
melakukan dan melaksanakan perjanjian penyelenggaraan dengan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal
Perkeretaapian;
menyelesaikan semua bentuk perizinan di Bidang Perkeretaapian terkait dengan penetapan badan usaha penyelenggaraan prasarana; dan
melaporkan setiap pelaksanaan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Menteri Perhubungan.
KEEMPAT:
Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA dapat dikenakan sanksi administrasi apabila:
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA;
dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan Menteri ini, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA belum melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf b; dan/atau
Badan Usaha dinyatakan pailit.
KELIMA:
Penetapan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Makassar-Parepare berlaku sampai dengan masa penyelenggaraan berakhir dan penyerahan aset dari PT. Celebes Railway Indonesia kepada Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan sebagai hasil perjanjian penyelenggaraan.
KEENAM:
Keputusan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku apabila Izin Pembangunan atau Izin Operasi Badan Usaha sebagai Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dicabut.
KETUJUH:
Direktur Jenderal Perkeretaapian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ini.
KEDELAPAN:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2020
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Keuangan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;