Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2016  (2016) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN

MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2016

TENTANG

PENGENAAN

PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA

NOMOR 01307 TAHUN 2015

TENTANG

PENGENAAN

SANKSI ADMINISTRATIF

BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN

PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36K/TUN/2016 dan sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 64 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta kelanjutan tata kelola persepakbolaan nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015, tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2015 Nomor 101);
  7. Keputusan Presiden Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja Periode 2014-2019;
  8. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga;



M E M U T U S K A N :


Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 01307 TAHUN 2015 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI;


PERTAMA: Mencabut Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui.


KEDUA: Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Asosiasi Sepakbola Provinsi, Kabupaten/Kota dan klub-klub Sepakbola harus menjalankan tata kelola persepakbolaan yang profesional, akuntabel, dan transparan serta bebas dari segala tindakan yang bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan keolahragaan nasional;
  2. Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mengedepankan ketaatan secara konsisten terhadap regulasi the Féderation Internationale de Football Association (FIFA) dan the Asian Football Confederation (AFC) tanpa mengabaikan ketaatan secara konsisten terhadap sistem hukum nasional; dan


KETIGA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta


pada tanggal 10 Mei 2016

MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA

REPUBLIK INDONESIA


IMAM NAHRAWI


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:

  1. Bapak Presiden RI
  2. Bapak Wakil Presiden
  3. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
  4. Menteri Sekretaris Negara RI
  5. Menteri Dalam Negeri RI
  6. Menteri Luar Negeri RI
  7. Kepala Kepolisian RI
  8. Ketua Umum KONI Pusat
  9. Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.