Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
PENGENAAN
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA
NOMOR 01307 TAHUN 2015
TENTANG
PENGENAAN
SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN
PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 36K/TUN/2016 dan sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 64 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta kelanjutan tata kelola persepakbolaan nasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015, tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak Diakui; |
Mengingat: |
|
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 01307 TAHUN 2015 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA KEGIATAN KEOLAHRAGAAN PERSATUAN SEPAKBOLA SELURUH INDONESIA TIDAK DIAKUI; |
PERTAMA: | Mencabut Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui. |
KEDUA: | Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:
|
KETIGA: | Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
- Bapak Presiden RI
- Bapak Wakil Presiden
- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI
- Menteri Sekretaris Negara RI
- Menteri Dalam Negeri RI
- Menteri Luar Negeri RI
- Kepala Kepolisian RI
- Ketua Umum KONI Pusat
- Para Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.