Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor 124/Kep/M/KUKM/X/2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor 124/Kep/M/KUKM/X/2004  (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




MENTERI NEGARA KOPERASI DAN PENGUSAHA KECIL MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA
KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 124/Kep/M/KUKM/X/2004

TENTANG

PENUGASAN PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK
MEMBERIKAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN,
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOPERASI DI TINGKAT NASIONAL

MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
  1. bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pemberian pelayanan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a. Menteri dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada pejabat yang secara fungsional bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang kelembagaan koperasi menyelesaikannya dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai-mana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Penugasan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.


Mengingat :
  1. Undang-Undang R.I. Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Iembaran Negara R.I) Tahun 1992 Nomor : 116, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3502);
  2. Undang-Undang Nomor R.I. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor: 3839);
  3. Undang-Undang Nomor R.I. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4286) ;
  4. Undang-Undang Nomor R.I. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara R.I Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 4355) ;
  5. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Iembaran Negara R.I. Tahun 1994 Nomor : 8, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3540);
  6. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara R.I Tahun 1994 Nomor : 24, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor 3549) ;
  7. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. (Iembaran Negara R.I Tahun 2000 Nomor: 54, Tambahan Lembaran Negara R.I Nomor3952);
  1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan tata Kerja Menteri Negara;
  2. Keputusan Presiden R.I. Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ;
  3. Instruksi Presiden R.I. Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian ;
  4. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 104.1/Kep./M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.



MEMUTUSKAN


Menetapkan :


PERTAMA : Menugaskan Deputi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi primer dan sekunder yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Propinsi/DI.


KEDUA : Penandatanganan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi dilakukan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud DIKTUM PERTAMA Surat Keputusan ini, untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan dibubuhi stempel Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan yang bersangkutan.

KETIGA : Pembinaan lebih lanjut terhadap koperasi yang sudah disahkan sebagaimana dimaksud DlKTUM PERTAMA, dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


KEEMPAT : Dengan berlakukan keputusan ini maka Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 21/KEP/MENEG/IV/2001 tanggal 26 April 2001 tentang penunjukkan pejabat yang berwenang untuk memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta pembubaran koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi.


KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : J a k a r t a

Pada tanggal: 6 Oktober 2004

Menteri Negara

ttd,

Alimarwan Hanan