Lompat ke isi

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.33-804

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973.33-804 Tahun 1996

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 973.33-804

TENTANG

PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I

MENTERI DALAM NEGERI


Membaca :
  1. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 1 Juli 1996 Nomor 188.3/008375 perihal permohonan pengesahan Peraturan Daerah ;
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I.


Menimbang : bahwa Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I yang pengaturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan pengesahannya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I (diubah dengan {{subst:Pengguna:TjmoelUU|20|1948}}, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Drt Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287).
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
  4. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1967 tentang pemberian kuasa kepada Menteri dalam Negeri untuk Menandatangani Surat-surat Keputusan presiden tentang Pengesahan Peraturan-peraturan Daerah.
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri.
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata;



MEMUTUSKAN


Menetapkan : Mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I, dengan perubahan :

  1. Konsideran mengingat:
    • nomor urut 1 dan 2 redaksinya disempurnakan dengan menambahkan Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara.
    • nomor urut 3, kata "Nomor 11/Drt" diubah dan harus dibaca "Nomor 11 Drt"
    • nomor urut 5 kata "di" diubah dan harus ditulis "Di".
    • ditambahkan nomor urut 12 baru sebagai berikut :
    1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
    • nomor urut 12, 13 dan 14 lama diubah menjadi nomor 13, 14 dan 15 baru.


  1. Pasal 18:
    • ditambahkan ayat (3) baru sebagai berikut :
    1. Dalam hal pengusaha mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
    • ayat (3) dan (4) lama diubah menjadi ayat (4) dan (5).
  2. Pasal 19:
    • ayat (2), kata-kata "Pasal 18" diubah dan harus dibaca "Pasal 18 ayat (1)".
    • ayat (3), dihapus.
    • ayat (4) diubah menjadi ayat (3).
  3. Judul BAB XII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PIDANA".
  4. Pasal 23 diubah dan harus dibaca :
    Pasal 23
    1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), (3) (4) dan (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
    2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
  5. Judul BAB XIII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PENYIDIKAN".

  1. Pasal 24 diubah dan harus dibaca:
    Pasal 24
    Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Derah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 26, pada akhir kalimat ditambahkan kata-kata "sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya".
  3. Penjelasan Pasal demi Pasal supaya disesuaikan dengan perubahan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1996
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.
MOH. YOGIE S.M.


SALINAN keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Sdr. Menteri/Sekretaris Negara di Jakarta.
  2. Sdr. Menteri Kehakiman di Jakarta.
  3. Sdr. Menteri Keuangan di Jakarta.
  4. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
  5. Sdr. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
  6. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang.
  7. Sdr. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.
  8. Sdr. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.