Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.33-804
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
MENTERI DALAM NEGERI
MEMUTUSKAN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 973.33-804
TENTANG
PENGESAHAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SEMARANG NOMOR 5 TAHUN 1996
TENTANG PAJAK PEMBANGUNAN I
Membaca : |
|
Menimbang : | bahwa Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Pembangunan I yang pengaturannya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan pengesahannya dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri |
Mengingat : |
|
Menetapkan : | Mengesahkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I, dengan perubahan : |
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
SALINAN keputusan ini disampaikan kepada :
- Sdr. Menteri/Sekretaris Negara di Jakarta.
- Sdr. Menteri Kehakiman di Jakarta.
- Sdr. Menteri Keuangan di Jakarta.
- Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
- Sdr. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
- Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang.
- Sdr. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.
- Sdr. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.