Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945/Bab 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

UNDANG-UNDANG DASAR 1945
DAN PENDJELASAN

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnja Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka pendjadjahan diatas dunia harus diha puskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rachmat Tuhan Jang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan Luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat dengan berdasarkan kepada :

Ke-Tuhanan Jang Maha Esa,
Kemanusiaan jang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia,
dan Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam Permusjawaratan-Perwakilan serta dengan mewudjudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.


13

Pendjelasan:

POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM „PEMBUKAAN”.

Apakah pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam „pembukaan” Undang-undang Dasar.

  1. „Negara” — begitu bunjinja — melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
    Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian „pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja.
    Inilah suatu dasar negara jang tidak boleh dilupakan.
  2. Negara hendak mewudjudkan keadilan sosial bagi seluruh rakjat.
  3. Pokok jang ketiga jang terkandung dalam „pembukaan”, ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara jang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permusawaratan perwakilan.
  4. Pokok pikiran jang ke-4, jang terkandung dalam „pembukaan” ialah negara berdasarkan atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab.
    Oleh karena itu Undang-undang Dasar harus mengandung isi jang mewadjibkan pemerintah dan lain-lain penjelenggara negara untuk memelihara budi-pekerti kemanusiaan jang buhur dan memegang teguh tjita-tjita moraal rakjat jang luhur.

UNDANG-UNDANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA

—————————

Bab 1.

Bentuk dan Kedaulatan.

Pasal 1.

  1. . Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan jang berbentuk Republik
  1. . Kedaulatan adalah ditangan rakjat, dan dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

Pendjelasan:

Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam „pembukaan” dalam pasal-pasalnja.

Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebathinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewudjudkan tjita-tjita hukum (Rechtsidee) jang menguasai hukum dasar negara, baik hukum jang tertulis (undang-undang) maupun hukum jang tidak tertulis.

Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalnja.


UNDANG-UNDANG DASAR BERSIFAT SINGKAT DAN SOEPEL.

Undang-undang Dasar hanja memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanja memuat peralihan dan tambahan. Maka rentjana ini sangat singkat djika dibandingkan misalnja dengan Undang-undang Dasar Filipina. Maka telah tjukup djikalau Undang -undang Dasar hanja memuat aturan-atunan pokok, hanja memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penjelenggara negara untuk menjelenggarakan kehidupan negara dan kesedjahteraan sosial. Terutama bagi negara baru dan negana muda, lebih baik hukum dasar jang tertulis itu hanja memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan jang menjelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang jang lebih mudah tjaranja membuat, menobah dan mentjabut.


15  Demikianlah sistim Undang-undang Dasar.

 Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masjarakat dan negara Indonesia. Masjarakat dan negara Indonesia tumbuh, djaman berubah, terutama pada djaman revolusi lahir bathin sekarang ini. Oleh karena itu kita harus hidup setjara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masjarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu djanganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (gestaltung) kepada pikiran-pikiran jang masih mudah berobah.

 Memang sifat aturan jang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu makin „soepel” (elastic) sifatnja aturan itu, makin baik. Djadi kita harus mendjaga supaja sistim Undang-undang Dasar djangan sampai ketinggalan djaman.

 Djangan sampai kita membikin undang-undang jang lekas usang („verouderd”). Jang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hal hidupnja negara, ialah semangat, semangat para penjelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin Undang-undang Dasar jang menurut kata-katanja bersifat kekeluargaan negara, para pemimpin pemerintah itu bersifat perseorangan, Undang-undang Dasar tadi tentu tidak ada artinja dalam praktek. Sebaliknja meskipun Undang-undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi djikalau semangat para penjelenggara pemerintahan baik, Undang-undang Dasar itu tidak akan merintangi djalannja negara. Djadi jang paling penting semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis. Berhubung dengan itu, hanja aturan-aturan pokok sadja harus ditetapkan dalam Undang-undang Dasar, sedangkan hal-hal jang perlu untuk menjelenggarakan aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.


SISTIM PEMERINTAHAN NEGARA.

 Sistim pemerintahan negara jang ditegaskan dalam Undang-undang Dasar, jalah:

INDONESIA IALAH NEGARA JANG BERDASAR ATAS HUKUM (RECHTSSTAAT).

  1. Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).


16

Sistim Konstitusionil.

Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusionil (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas).

Bab II.
Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
Pasal 2.

1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat terdiri dari atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat, ditambah dengan utusan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang-undang.

2. Madjelis Permusjawaratan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam 5 tahun di Ibu -Kota Negara.

3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan Rakjat ditetapkan dengan suara jang terbanjak.

Pasal 3.

Madjelis Permusjawaratan Rakjat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara.

Pendjelasan :

Kekuasaan negara jang tertinggi ditangan Mad jelis Permusjawaratan Rakjat (die gesamte Staatsgewalt liegt allein bei der Madjelis).

Kedaulatan rakjat dipegang oleh suatu Badan, bernama „Madjelis Permusjawaratan Rakjat”, sebagai pendjelmaan seluruh Rakjat Indonesia (Vetretungsorgan des Willens des Staatsvolkes).

Madjelis ini menetapkan Undang-undang Dasar, dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. Madjelis ini mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakil Kepala Negara (wakil Presiden).

Madjelis inilah jang memegang kekuasaan negara jang tertinggi, sedang Presiden harus mend jalankan haluan negara menurut garis-garis besar jang telah ditetapkan oleh Madjelis. Presiden jang diangkat oleh Madjelis, tunduk dan bertanggung djawab kepada Madjelis. la ialah „mandataris” dari Madjelis, ia berwadjib mendjalankan putusan-putusan Madjelis. Presiden tidak „neben" akan tetapi „untergeordnet ” kepada Madjelis.

Bab III.

Kekuasaan Pemerintah Negara.

Pasal 4.

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerin

tahan menurut Undang-undang Dasar.

  1. Dalam melakukan kewadjibannja Presiden dibantu oleh satu

orang wakil Presiden,

Pasal 5.

  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang

dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.

  1. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendjalan

kan Undang-undang sebagaimana mestinja.

Pasal 6.

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusja

waratan Rakjat dengan suara jang terbanjak.

Pasal 7.

Presiden dan wakil Presiden memegang djabatannja selama masa 5 tahun dan sesudahnja dapat dipilih kembali.

Pasal 8.

Djika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh wakil Pre siden sampai habis waktunja.

Pasal 9.

Sebelum memangku djabatannja, Presiden dan wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berdjandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sebagai berikut: Sumpah Presiden (wakil Presiden):

„Demi Allah“, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban

Presiden Republik Indonesia (wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja, memegang teguh Undang -undang Dasar dan


18 mendjalankan segala Undan-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Djandji Presiden (wakil Presiden) :

„Saja berdjandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh Undang-undang Dasar dan mendjalankan segala Undang-undang dan peraturannja dengan selurus-lurusnja serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pasal 10.

Presiden memegang kekuasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11.

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan negara lain.

Pasal 12.

Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja, ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13.

1. Presiden mengangkat duta dan konsul.

2. Presiden menerima duta negara lain.

Pasal 14.

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilisasi.

Pasal 15.

Presiden memberi gelaran, tanda djasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Bab IV.
Dewan Pertimbangan Agung.
Pasal 16.

1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang-undang. 2. Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjukan usul kepada Pemerintah.

Pendjelasan:

Presiden ialah penjelenggara pemerintah negara jang tertinggi dibawah Madjelis.

Dibawah Madjelis Permusjawaratan Rakjat Presiden ialah penje lenggara pemerintah negara jang tertinggi. Dalam mendjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung djawab adalah ditangan Presiden (concentration of power and responsibility upon the President).


PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG DJAWAB KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKJAT.

Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakjat, Presiden harus mendapat persetud juan Dewan Perwakilan Rakjat untuk membentuk Undang-undang (Gesetsgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan beland ja negara („Staatsbegnooting”). Oleh karena itu Presiden harus bekerdja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak bertanggung djawab kepada Dewan, artinja kedudukan Presiden tidak tergantung dari pada Dewan.


Bab V.

Kementerian Negara.

Pasal 17.

1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
2. Menteri -menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. 3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Pendjelasan:

Menteri Negara ialah pembantu Presiden ; Menteri Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Presiden mengangkat dan memperhentikan Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung djawab kepada Dewan

20 Perwakilan Rakjat. Kedudukannja tidak bergantung daripada Dewan, akan tetapi tergantung daripada Presiden.
Mereka ialah pembantu Presiden.
Kekuasaan Kepala Negara tidak ta' terbatas.
Meskipun Kepala Negara tidak bertanggung djawab kepada Dewan Perwakilan Rakjat, ia bukan „diktator” artinja kekuasaan tidak ta' terbatas.
Diatas telah ditegaskan, bahwa ia bertanggung djawab kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Ketjuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan Rakjat.
Menteri-menteri Negara bukan Pegawai Tinggi biasa.
Meskipun kedudukan Menteri Negara tergantung daripada Presiden, akan tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa oleh karena Menteri-menterilah jang terutama mend jalankan kekuasaan Pemerintah (pouvoir éxécutif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin Departemen, Menteri mengetahui seluk -beluk hal-hal jang mengenai lingkungan pekerd jaannja. Berhubung dengan itu Menteri mempunjai pengaruh besar terhadap Presiden dalam menentukan politik negara jang mengenai departemennja.
Memang jang dimaksudkan, ialah, para Menteri itu pemimpin pemimpin negara.
Untuk menetapkan politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara para Menteri bekerdja bersama-sama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.


Bab VI.
Pemerintahan Daerah.
Pasal 18.

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa.


21

Bab VII.
Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 19.

  1. Susunan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan Undang undang.
  2. Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam satu tahun.

Pasal 20.

  1. Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.
  2. Djika sesuatu rantjangan Undang -undang tidak mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa itu.

Pasal 21.

  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat berhak memadjukan rantjangan Undang-undang.
  2. Djika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakjat masa ini.

Pasal 22.

  1. Dalam hal ihwal kegentingan jang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan -pemerintah sebagai pengganti Undang-undang.
  2. Peraturan-pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat dalam persidangan jang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetud juan , maka peraturan-pemerintah itu harus ditjabut.

Pendjelasan:

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistim parlementair). Ketjuali itu anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat semuanja merangkap mendjadi anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Oleh karena itu Dewan Perwakilan Rakjat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan djika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara jang telah ditetapkan oleh Undang-undang Dasar atau oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, maka Madjelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supa ja bisa minta pertanggungan djawab kepada Presiden.


Bab VIII.

Hal Keuangan.

Pasal 23 .

  1. Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakjat tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
  2. Segala padjak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnja diatur dengan Undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung djawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pendjelasan:

Pasal 23, Ajat 1, 2, 3, 4.

Ajat 1 menurut hak begrooting Dewan Perwakilan Rakjat.
Tjara menetapkan anggaran pendapatan dan beland ja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan negara. Dalam negara jang berdasar fascisme, anggaran itu ditetapkan semata-mata oleh Pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negeri jang berdasarkan kedaulatan rakjat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belandja itu ditetapkan dengan Undang-undang. Artinja dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat.


23 Betapa tjaran ja rakjat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnja belandja buat hidup harus ditetapkan oleh rakjat itu sendiri, dengan perantaraan Dewan Perwakilannja.

Rakjat menentukan nasibnja sendiri, karena itu djuga tjara hidupnja.

Pasal 23 menjatakan, bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belandja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakjat lebih kuat daripada kedudukan Pemerintah.

Oleh karena penetapan belandja mengenai hak rakjat untuk menentukan nasibn ja sendiri, maka segala tidakan jang menempatkan beban rakjat seperti padjak dan lain-lainnja harus ditetapkan dengan undang-undang jaitu dengan persetud juan Dewan Perwakilan Rakjat.

Djuga tentang hal matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnja atas masjarakat. Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga, sebagai alat penukar untuk memudahkan penukaran djual beli — dalam masjarakat. Berhubung dengan itu perlu ada matjam dan rupa uang jang diperlukan oleh rakjat, sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang jang dipertukarkan. Barang jang mend jadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganja, djangan turun naik karena keadaan uang jang tidak teratur. Oleh karena itu keadaan uang itu harus ditetapkan dengan Undang-undang.


Ajat 5.

Tjara pemerintah mempergunakan uang belandja jang sudah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung djawab Pemerintah itu ada suatu badan jang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah. Suatu badan jang tunduk kepada Pemerintah tidak dapat melakukan kewadjiban jang seberat itu. Sebaliknja badan itu bukanlah pula badan jang berdiri diatas Pemerintah.

Sebab itu kekuasaan dan kewadjiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.


24

Bab IX.

Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 24.

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung, dan lain-lain badan Kehakiman menurut Undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.

Pasal 25.

Sjarat-sjarat untuk mendjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Pendjelasan:
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan jang merdeka, artinja terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan djaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.


Pasal 25.Bab X.

Warga Negara.

Pasal 26.

  1. Jang mendjadi warga-negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa asing jang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara.
  2. Sjarat-sjarat jang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan

Undang-undang.

Pasal 27.

  1. Segala warga-negara bersamaan kedudukannja didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinja.
  2. Tiap-tiap warga-negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak bagi kemanusiaan.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainja ditetapkan dengan Undang-undang.


25

Pendjelasan :

Pasal 26, Ajat 1.

Orang-orang bangsa lain, misalnja orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa dan peranakan Arab jang bertempat kedudukan di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnja dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dapat mendjadi warga negara.

Bab XI.
A g a m a.
Pasal 29.

1. Negara berdasar atas ke-Tuhanan Jang Maha Esa.

2. Negara mendjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanja masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanja dan kepertjajaannja itu.

Pendjelasan :

Ajat 1.

Ajat ini menjatakan kepertjajaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Jang Maha Esa.

Bab XII.
Pertahanan Negara.
Pasal 30.

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

2. Sjarat-sjarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII.
Pendidikan.
Pasal 31.

1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengadjaran.

2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadjaran nasional, jang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32.

Pemerintah memadjukan kebudajaan nasional Indonesia. Pendjelasan :

Kebudajaan bangsa ialah kebudajaan jang timbul sebagai buah usaha budinja rakjat Indonesia seluruhnja.

Kebudajaan lama dan asli terdapat sebagai puntjak-puntjak kebudajaan daerah-daerah diseluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudajaan bangsa. Usaha kebuda jaan harus menudju kearah kemadjuan adab, budaja dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebuda jaan asing jang dapat memperkembangkan atau memperkaja kebudajaan bangsa sendiri, serta mempertinggi deradjat kemanusiaan bangsa Indonesia.

Bab XIV.
Kesedjahteraan Sosial.
Pasal 33.

1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.

2. Tjabang-tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnja dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.

Pasal 34.

Fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Pendjelasan :

Dalam pasal 33 tertjantum dasar demokrasi ekonomi. Produksi dikerdjakan oleh semua-untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggauta -anggauta masjarakat.

Kemakmuran masjarakatlah jang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Bangun perusahaan jang sesuai dengan itu ialah kooperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu tjabang produksi jang penting bagi negara dan jang menguasai hidup orang ban jak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tempuk produksi djatuh ketangan orang seorang jang berkuasa dan rakjat jang banjak ditindasnja. Hanja perusahaan jang tidak menguasai had jat hidup orang banjak, boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakjat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat.


Bab XV.

Bendera dan bahasa.

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36.

Bahasa negara ialah bahasa Indonesia.
Pendjelasan: Didaerah-daerah jang mempunjai bahasa sendiri, jang dipelihara oleh rakjatnja dengan baik-baik (misalnja bahasa Djawa, Sunda, Madura, dan sebagainja) bahasa-bahasa itu akan dihormati dan dipelihara djuga oleh Negara.
Bahasa-bahasa itupun merupakan sebagian dari kebudajaan.


Bab XVI.

Perubahan Undang-undang Dasar.

Pasal 37.

  1. Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan Rakjat harus hadlir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja ⅔ daripada djumlah anggauta jang hadlir.


ATURAN PERALIHAN.

Pasal 1.

Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.


28

Pasal II.

Segala badan negara dan peraturan jang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan jang baru menurut Undang-undang Dasar ini.


Pasal III.

Untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia.


Pasal IV.

Sebelum Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Dewan Perwakilan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang undang Dasar ini, segala kekuasaannja didjalankan oleh Presiden, dengan bantuan sebuah Komite Nasional.


ATURAN TAMBAHAN.

1. Dalam 6 bulan sesudah achirnja peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal jang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

2. Dalam 6 bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan Rakjat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.


______