Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP
13792Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA
Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP
Dewan Kehormatan Perwira yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor : Skep/533/P/VII/1998 tanggal 24 Juli 1998 telah bersidang pada tanggal 10, 12, dan 18 bulan Agustus tahun 1998 selama 3 kali. Sidang memeriksa perkara Terperiksa:
Nama
:
Prabowo Subianto
Umur/Tgl.lahir
:
47 Th / 17 Oktober 1951
Tempat lahir
:
Jakarta
Pangkat
:
Letnan Jenderal TNI
Jabatan
:
Pati Mabes ABRI
Kesatuan
:
Mabes ABRI
Mengingat:
Surat Keputusan Pangab Nomor : Skep/838/XI/1995 tanggal 27 Nopember 1995 tentang Pengesahan Naskah Sementara Petunjuk Administrasi Dewan Kehormatan Perwira di lingkungan ABRI.
Membaca:
Berita Acara Sidang Dewan Kehormatan Perwira Nomor : BAS/003/VIII/1998/DKP dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.
Menimbang:
Bahwa sebelum Dewwan menetapkan Keputusan, Dewan telah memeriksa Terperiksa dan Saksi-Saksi yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Secara sengaja melakukan kesalahan dalam analisa tugas terhadap ST Kasad Nomor : STR/41/1997 tanggal 4 Pebruari 1997 dan STR/92/1997 tanggal 11 Maret 1997 walaupun mengetahui bahwa Kasad sebagai Pembina tidak berwenang untuk pemberian tugas tersebut.
Secara sengaja menjadikan perintah Kasad yang diketahuinya dikeluarkan tanpa wewenangnya sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah nomor : Sprin/689/IX/1997 tanggal 23 September 1997 kepada Satgas Merpati untuk melaksanakan operasi khusus dalam rangka stabilitas nasional.
Melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya tetapi menjadi wewenang Pangab.
Tindakan seperti tersebut diatas berulang-ulang dilaksanakan Pati yang bersangkutan:
1) Pelibatan Satgas di Tim-Tim dan Aceh.
2) Pembebasan sandera di Wamena Irja.
3) Pelibatan Kopassus dalam pengamanan Presiden di Vancouver Kanada
Memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono untuk melakukan pengungkapan, penangkapan dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan menjadi wewenangnya yang mengakibatkan Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa menjadi korban.
Kolonel Inf Chairawan, Mayor Inf Bambang, para Perwiran dan para Bintara anggota Satgas Merpati dan Satgas Mawar yakin akan kebenaran tugas karena menurut Danjen "sudah dilaporkan ke Pimpinan" dan "atas perintah Pimpinan".
Tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada Pangab, baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Ka BIA.
Tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan.
Tidak melibatkan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan-tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar.
Sering ke Luar Negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab.
Tindakan-tindakan tersebut butir a s/d butir h diatas menegaskan bahwa :
1) Tindakan-tindakan Letjen TNI Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku dilingkungan ABRI.
2) Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri.
3) Tidak mencerminkan tanggung jawab Komandan (Commander Responsibility) terhadap tugas dan terhadap prajurit.
4) Tidak mencerminkan etika Perwira khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan dan ketaatan, perikemanusiaan serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.
5) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sumpah Prajurit ke-2, 3 dan 4.
6) Tidak mencerminkan kepedulian terhadap Sapta Marga ke-3, 5, 6 dan 7.
7) Telah melakukan tindak pidana:
a) Ketidakpatuhan (Psl. 103 KUHPM).
b) Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333 KUHP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo. Psl.328 KUHP)
Tindakan-tindakan tersebut diatas tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan Perwira TNI.
Tindakan-tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, Bangsa dan Negara.
Berpendapat:
Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto disarankah dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Demikian Keputusan ini ditetapkan pada hari Jum'at tanggal 21 Agustus 1998 oleh Dewan.