Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952: Perbedaan antara revisi
uu |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 14 Juli 2019 06.56
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1951
TENTANG
PENIMBUNAN BARANG-BARANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa Pemerintah berhubung dengan keadaan dalam
dan luar negeri perlu mendapat
pemandangan tentang jumlah dan dislokasi persediaan
-persediaan barang penting di
Indonesia yang tertentu, agar dapat mengambil tinda
kan-tindakan terhadappersediaan-
persediaan itu tentang cara menambahnya atau memper
gunakannya guna kepentingan
umum;
b.
bahwa berhubung dengan itu perlu segera dikeluar
kan suatu peraturan tentang larangan
penimbunan barang;
c.
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, pera
turan tentang larangan penimbunan
barang-barang itu perlu segera diadakan.
Mengingat:
akan pasal 96 dan pasal 142 Undang-Undang Dasar Sem
entara Republik Indonesia.
Mendengar:
Dewan Menteri dalam rapatnya ke 29 tanggal 21 Agust
us 1951.
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut:
a.
Hamsterordonnantie Suiker 1949 (Staatsblad 1949
No. 340);
b.
Hamsterordonnantie Koffie 1949 (Staatsblad 1949
No. 416); dan
c.
Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk
melaksanakan ordonansi-ordonansi ini.
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENIMBUNAN BARANG-BAR
ANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang Darurat ini dalam peraturan-per
aturan pelaksanaan, yang dimaksud
dengan:
a.
menteri: menteri yang mengurus soal-soal perekon
omian;
b.
barang-barang: barang-barang yang bergerak;
c.
barang dalam: barang-barang yang menurut Undang-
undang ini berada dalam pengawasan
pemerintah;
d.
mempunyai simpanan: menyimpan atau menguasai bai
k untuk sendiri, untuk orang lain atau
bersama-sama dengan orang lain.
e.
badan hukum: tiap perusahaan atau perseroan, per
serikatan atau yayasan, dalam arti yang
seluas-luasnya, juga jika kedudukan sebagai badan h
ukum itu baik dengan jalan hukum
ataupun berdasarkan kenyataan tidak diberikan kepad
anya.
Pasal 2
1.
Oleh Menteri dapat ditunjuk untuk kepentingan pe
rsediaan barang yang teratur barang-
barang yang tertentu, sebagai barang-barang dalam p
engawasan.
2.
Dilarang mempunyai persediaan barang dalam penga
wasan dengan tiada surat izin
sejumlah yang lebih besar dari pada jumlah yang dit
etapkan pada waktu penunjukan barang
itu sebagai barang dalam pengawasan.
3.
Berlakunya peraturan-peraturan larangan ini dapa
t dibatasi dalam daerah-daerah tertentu.
4.
Menteri berhak menetapkan, bahwa untuk pemberian
surat izin termaksud dalam ayat 2
dipungut retribusi setinggi-tingginya tiga perserib u dari harga barang-barang. 5. Menteri menetapkan cara diumumkan penunjukan seb agai barang-barang dalam pengawasan menurut Undang-undang ini. Pasal 3 1. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan petunjuk-petunjuk tentang pembelian, penimbunan, penjualan, pengangku tan, penyerahan dan cara mengusahakannya, terhadap barang-barang dalam penga wasan. 2. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan peraturan- peraturan terhadap administrasi barang-barang dalam
pengawasan.
Pasal 4 1. Oleh Menteri atau pegawai yang berkuasa atas nam anya dapat diberikan pembebasan terhadap larangan yang dimaksud dalam pasal 2. 2. Pada pembebasan ini dapat dihubungkan syarat-sya rat. Pasal 5 1. Pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja terhad ap peraturan-peraturan yang dikeluarkan berdasarkan pasal 2, 3 atau 4 termasuk mencoba atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan hukuman penjara set inggi-tingginya 6 tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 2. Pelanggaran dari peraturan-peraturan berdasarkan
pasal 2, 3 atau 4, termasuk mencoba
atau ikut melakukan pelanggaran itu, dihukum dengan
hukuman tutupan selama-lamanya 1
tahun dan hukuman denda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah, atau salah satu dari hukuman ini. 3. Perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 1 adalah kejahatan, perbuatan yang dapat dihukum berdasarkan ayat 2 pelanggaran. Pasal 6 1. Barang-barang dengan mana atau terhadap mana tel ah dilakukan perbuatan yang boleh dihukum menurut pasal 5, dapat dirampas beserta ala t pembungkusnya, juga bilamana barang-barang tersebut bukan milik yang mendapat hu kuman. 2. Hak untuk menjalankan rampasan itu tidak hilang dengan meninggalnya yang dihukum. Pasal 7 1. Barang-barang terhadap mana perampasan dapat dip erintahkan, pada waktu disita boleh dikuasai pula oleh pegawai yang berkuasa, yang ditu njuk oleh Menteri. Tentang penguasaan ini ia memberitahu kepada Menteri, dan seketika men yerahkan barang-barang itu pada pemakai, kecuali apabila Menteri memberi petunjuk-p etunjuk lain terhadap barang tersebut. 2. Jika barang-barang, yang menurut ayat 1 dikuasai
tidak dihukum rampas, yang berhak
dapat menuntut penggantian kerugian, yang jumlahnya
di mana perlu ditentukan oleh hakim,
yang memeriksa perkara, atau yang berhak untuk meme riksanya. Pasal 8