Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 68: | Baris 68: | ||
| |
| |
||
|} |
|} |
||
== Undang-Undang Darurat == |
|||
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/ |
|||
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara. |
|||
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011) |
|||
UUD 1945 |
|||
<blockquote> |
|||
Pasal 22 |
|||
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang |
|||
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut |
|||
*(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut |
|||
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR |
|||
</blockquote> |
|||
Konstitusi RIS 1949 |
|||
<blockquote> |
|||
Pasal 139 |
|||
*(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera |
|||
*(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut |
|||
Pasal 140 |
|||
*(1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah |
|||
*(2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum |
|||
*(3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu |
|||
*(4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu |
|||
</blockquote> |
|||
UUD Sementara 1950 |
|||
<blockquote> |
|||
Pasal 96 |
|||
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera |
|||
Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut |
|||
Pasal 97 |
|||
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah |
|||
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum |
|||
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu |
|||
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu |
|||
</blockquote> |
|||
Kembali ke UUD 1945 hingga amandemen |
|||
<blockquote> |
|||
Pasal 22 |
|||
*(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang |
|||
*(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut |
|||
*(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut |
|||
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 : |
|||
*(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu. |
|||
*(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu. |
|||
</blockquote> |
|||
==Lihat pula== |
==Lihat pula== |
Revisi per 14 Juli 2019 01.01
Berikut daftar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia:
- 1959 1960 1979 1984 1992 1997 1998 1999 2000 2002 2004 2005 2006 2007 2008 2009
Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|
4 Tahun 1960 | Perairan Indonesia | 22 | 1942 | ||
2 Tahun 2008 | Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia | 142 | 4901 | Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 | |
3 Tahun 2008 | Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan | 143 | 4902 | Disahkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 | |
4 Tahun 2008 | Jaring Pengaman Sistem Keuangan | 149 | 4907 | ||
1 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | 41 | 4986 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 | |
2 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji | 110 | 5036 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 | |
3 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian | 111 | 5037 | Mengubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992 | |
1 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota | 245 | 22 |
Undang-Undang Darurat
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59ad2f9c2a944/memaknai-irisan-perppu-dan-uu-darurat/
Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara.
Dasar Hukum Perppu dan UU Darurat (Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011)
UUD 1945
Pasal 22
- (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
- (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR
Konstitusi RIS 1949
Pasal 139
- (1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
- (2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 140
- (1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
- (2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
- (3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
- (4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
UUD Sementara 1950
Pasal 96
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 97
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
Kembali ke UUD 1945 hingga amandemen
Pasal 22
- (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
- (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
- (3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011 :
- (6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
- (7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.