Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: | Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
Pasal 2
| Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. |
Pasal 3
| Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil.Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota secara demokratis berdasar asas bebas, terbuka, jujur, dan adil. |
Pasal 4
| Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali serentak secara nasional.Calon gubernur dan calon bupati dan calon walikota berasal dari bakal calon yang telah mengikuti proses uji publik. |
Pasal 5
| DPRD provinsi memberitahukan secara tertulis kepada gubernur mengenai berakhirnya masa jabatan gubernur selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur. |
- DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati dan walikota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati dan walikota selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan bupati dan walikota.
Pasal 6
- Pemilihan diselenggarakan melalui tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.
- Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyusunan program, kegiatan, dan jadwal Pemilihan;
- pengumuman pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- penelitian persyaratan administratif bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota; dan
- uji publik.
- Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyampaian visi dan misi;
- pemungutan dan penghitungan suara; dan
- penetapan hasil pemilihan.
BAB III
PANITIA PEMILIHAN
BAB III
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 7
- Dalam melaksanakan tahapan pemilihan, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota membentuk Panlih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah disampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
- Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan rapat paripurna.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
- Anggota Panlih terdiri atas unsur-unsur fraksi dan/atau gabungan fraksi dengan jumlah masingmasing unsur dari fraksi dan/atau gabungan fraksi sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
- Ketua dan para Wakil Ketua DPRD provinsi dan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panlih merangkap sebagai anggota.
- Sekretaris DPRD provinsi dan Sekretaris DPRD kabupaten/kota karena jabatannya adalah Sekretaris Panlih, dan bukan merupakan anggota.
- Apabila seorang anggota Panlih dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi calon gubernur, bupati, dan walikota, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan Panlih, dan keanggotaannya dalam Panlih digantikan oleh anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari fraksi dan gabungan fraksi yang sama.
- Anggota Panlih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai hak untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.
- Tugas Panlih berakhir setelah penetapan calon gubernur, bupati, dan walikota terpilih oleh DPRD.
- Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan Panlih diatur dalam Peraturan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 9
- Dalam melaksanakan tahapan persiapan pemilihan, Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun program, kegiatan, dan jadwal pemilihan;
- mengumumkan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
- melakukan pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota;
d. meneliti . . .
|
- Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
- Dalam melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilihan, Panlih mempunyai tugas dan wewenang:
- menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara; dan
- menetapkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai 3 (tiga) hari setelah tahapan persiapan pemilihan selesai.
Pasal 10
- Pengambilan keputusan Panlih bersifat kolektif kolegial.
- Dalam melaksanakan tugasnya, Panlih wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
- Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas, kelompok-kelompok masyarakat dapat melakukan pengawasan.
- Dalam rangka mencegah pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan, Panlih bekerja sama dengan lembaga penegak hukum.
Pasal 11
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Panlih menyiapkan tata tertib pemilihan yang dimulai paling lambat 3 (tiga) hari setelah terbentuknya Panlih.
(2) Peraturan . . .
- Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
- Penyusunan tata tertib pemilihan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari.
- Penyusunan tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Menteri untuk tata tertib pemilihan gubernur dan kepada gubernur untuk tata tertib pemilihan bupati dan walikota.
BAB IV
PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
BAB IV
PESERTA PEMILIHAN DAN PERSYARATAN CALON
Pasal 12
- Peserta pemilihan adalah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diusulkan oleh fraksi atau gabungan fraksi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan/atau calon perseorangan.
- Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diusulkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak untuk memilih.
Pasal 13
- Warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- telah mengikuti uji publik;
- berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon walikota;
f. mampu . . .
|
calon . . .
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf i, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u;
|
hukumnya . . .
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k;
|
Pasal 14
- Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d. Provinsi . . .
|
- Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen);
- Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kabupaten/Kota dimaksud.
- Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada satu calon perseorangan.
BAB V . . .
BAB V
PENDAFTARAN BAKAL CALON
BAB V
PENDAFTARAN BAKAL CALON
Pasal 15
- Panlih DPRD provinsi mengumumkan masa pendaftaran bakal calon gubernur bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon gubernur, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
- Panlih DPRD kabupaten/kota mengumumkan masa pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon walikota bagi warga negara yang berminat menjadi bakal calon bupati dan bakal calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
- Pendaftaran bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota ke Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dilaksanakan 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
BAB VI
UJI PUBLIK
BAB VI
UJI PUBLIK
Pasal 16
- Warga negara yang mendaftar sebagai bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota, baik yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, dan/atau perseorangan wajib mengikuti uji publik.
- Partai politik dan/atau gabungan partai politik dapat mengusulkan paling banyak 3 (tiga) bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota untuk mengikuti uji publik.
- Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh panitia uji publik yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh Panlih DPRD provinsi dan/atau Panlih DPRD kabupaten/kota.
4. Panitia . . .
- Panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari 3 (tiga) orang unsur akademisi dan 2 (dua) orang tokoh masyarakat.
- Uji publik dilaksanakan secara terbuka paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota yang telah mengikuti uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat keterangan dari panitia uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Panitia uji publik mengumumkan para bakal calon gubernur, bakal calon bupati, dan bakal calon walikota kepada masyarakat.
- Hasil uji publik disampaikan kepada fraksi DPRD dan gabungan fraksi DPRD untuk didaftarkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Hasil uji publik calon perseorangan diserahkan ke Panlih.
BAB VII
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
BAB VII
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
Pasal 17
- Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
- Pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan selama 3 (tiga) hari.
(3) Fraksi . . .
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD
di daerah yang bersangkutan.
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya dapat mengusulkan satu calon gubernur, satu calon bupati, dan satu calon walikota.
- Fraksi atau gabungan fraksi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada saat mendaftarkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kepada Panlih Provinsi dan Panlih kabupaten/kota wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
- Calon perseorangan pada saat mendaftarkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota wajib menyerahkan:
- Dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota;
- surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota; dan
- kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(7) Pendaftaran . . .
- Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) paling lama 14 (empat belas) hari setelah 1 (satu) hari pengumuman pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 18
- Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
- Setiap partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima dan tidak dapat mengusung calon gubernur, bupati, dan walikota pada periode berikutnya di daerah yang sama.
- Partai politik, gabungan partai politik, fraksi, dan gabungan fraksi yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Panlih dan/atau anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota.
- Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan pencalonannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal calon gubernur terpilih, calon bupati terpilih, dan calon walikota terpilih terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan walikota, calon tersebut dibatalkan keterpilihannya dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 19 . . .
Pasal 19
- Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota serta melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Penelitian persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sehari setelah penutupan pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Untuk calon perseorangan, selain penelitian persyaratan administrasi, juga dilakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
- Penelitian persyaratan administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
- Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan secara tertulis kepada fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan 3 (tiga) hari setelah penelitian selesai.
- Apabila calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari fraksi, gabungan fraksi dan calon perseorangan belum memenuhi syarat, fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lama 3 (tiga) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
- Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang diajukan fraksi dan gabungan fraksi berhalangan tetap pada saat pendaftaran sampai dengan penelitian kelengkapan persyaratan, fraksi dan gabungan fraksi diberi kesempatan untuk mengajukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan . . .
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh Panlih provinsi dan Panlih kabupaten/kota.
|
BAB VIII
PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
BAB VIII
PENETAPAN CALON GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Pasal 20
- Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan calon dalam Berita Acara Penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
(2) Berdasarkan . . .
- Berdasarkan Berita Acara Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota menetapkan paling sedikit 2 (dua) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dengan Keputusan Panlih DPRD provinsi dan/atau
Keputusan Panlih DPRD kabupaten/kota.
- Calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan secara terbuka paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan.
Pasal 21
- Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilakukan pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Pengundian nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota yang disaksikan oleh fraksi dan gabungan fraksi serta calon perseorangan.
- Nomor urut calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota bersifat tetap dan dijadikan dasar oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota dalam pengadaan surat suara.
Pasal 22
- Fraksi dan gabungan fraksi dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
- Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
- Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen pencalonan.
- Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dalam rapat paripurna istimewa.
BAB IX
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
BAB IX
PENYAMPAIAN VISI DAN MISI CALON
Pasal 24
- Penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan.
- Penyelenggara dan penanggungjawab penyampaian visi dan misi adalah Panlih.
- Penyampaian visi dan misi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang bersifat terbuka untuk umum.
- Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanya jawab/dialog dengan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Dalam tanya jawab/dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Panlih menunjuk panelis yang berasal dari pakar untuk memfasilitasi tanya jawab/dialog anggota DPRD.
- Materi visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
- Jadwal pelaksanaan penyampaian visi dan misi ditetapkan oleh Panlih.
(8) Penyampaian . . .
- Penyampaian visi dan misi dilakukan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
- Penyampaian visi dan misi disiarkan melalui lembaga penyiaran publik.
- Lembaga penyiaran publik sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib memberikan perlakuan yang sama kepada setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Penyampaian visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan selama 1 (satu) hari, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menerima nama-nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dari Panlih.
- Pengaturan lebih lanjut tentang penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diatur dalam tata tertib DPRD.
Pasal 25
- Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, fraksi dan gabungan fraksi yang calonnya berhalangan tetap dapat mengusulkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap.
- Dalam hal salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berasal dari perseorangan berhalangan tetap sejak penetapan nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai dimulainya penyampaian visi dan misi, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, dinyatakan gugur.
(3) Panlih . . .
- Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administratif calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menetapkannya paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.
- Dalam hal salah seorang dari calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap sejak penetapan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai sebelum dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, sehingga jumlah calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua), Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap.
- Pendaftaran calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menghilangkan hak calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang sudah memenuhi syarat.
- Dalam hal terjadi salah satu calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi gubernur, bupati dan walikota sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan dilanjutkan dan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
- Dalam hal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota berhalangan tetap pada saat dimulainya penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota sampai hari pemungutan suara, calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota kurang dari 2 (dua) calon, tahapan pelaksanaan pemilihan ditunda paling lama 15 (lima belas) hari.
- Calon perseorangan yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan gugur.
(9) Panlih . . .
|
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA, DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara
Pasal 26
|
Pasal 27
| Jenis perlengkapan pemungutan suara meliputi papan tulis dan alat tulis untuk penghitungan suara. |
Pasal 28 . . .
Pasal 28
- Pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil pemungutan suara dalam Pemilihan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) hari setelah penyampaian visi dan misi.
- Masyarakat dapat mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai tata cara yang diatur dalam tata tertib pemilihan.
Pasal 29
- Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam.
- Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam.
- Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari.
- Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Menteri.
- Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 30 . . .
Pasal 30
- Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi.
- Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, calon perseorangan menunjuk 1 (satu) orang untuk bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon perseorangan.
- Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara.
- Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan.
Pasal 31
- Setiap anggota DPRD memberikan suaranya hanya kepada 1 (satu) calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota.
- Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara berdiri.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 32
- Penghitungan suara dilakukan oleh Panlih setelah pemungutan suara dinyatakan selesai.
- Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dapat menyaksikan secara jelas penghitungan suara.
(3) Calon . . .
- Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan penghitungan suara.
Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilihan
Bagian Ketiga
Penetapan Hasil Pemilihan
Pasal 33
- Berdasarkan penghitungan suara, Panlih menetapkan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
- Dalam hal hasil penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama, untuk menentukan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih dilakukan pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran pertama diumumkan.
- Dalam hal hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat jumlah suara yang sama, dilakukan kembali pemungutan suara ulang paling lambat 2 (dua) jam sejak hasil penghitungan suara putaran kedua diumumkan.
- Dalam hal masih terdapat perolehan sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang ditentukan dengan mengkonversi perolehan suara hasil pemilihan umum dari masing-masing anggota DPRD yang memilih.
- Hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Panlih dan saksi yang hadir.
(6) Apabila . . .
|
BAB XI
PENGESAHAN PENGANGKATAN
BAB XI
PENGESAHAN PENGANGKATAN
Pasal 34
|
(5) Gubernur . . .
|
Pasal 35
|
BAB XII
PELANTIKAN
BAB XII
PELANTIKAN
Pasal 36
|
(2) Sumpah . . .
|
Pasal 37
|
Pasal 38 . . .
Pasal 38
|
Pasal 39
|
Pasal 40
| Ketentuan mengenai tata cara pelantikan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Presiden. |
BAB XIII
PENDANAAN
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 41
| Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
BAB XIV
PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
BAB XIV
PERIODISASI PEMILIHAN SERENTAK
Pasal 42
|
(2) Pemilihan. . .
|
Pasal 43
|
(4) Gubernur . . .
|
BAB XIV
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
BAB XIV
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR, WAKIL BUPATI, DAN WAKIL WALIKOTA
Pasal 44
|
Pasal 45
|
(2) Jumlah . . .
|
Pasal 46
|
g. mampu . . . .
|
(2) Dokumen . . .
|
h. surat . . .
|
Pasal 47
|
(2) Masa . . .
|
Pasal 48
|
Pasal 49
|
Pasal 50 . . .
Pasal 50
|
Pasal 51
|
20% . . .
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dipilih.
|
Pasal 52
|
(5) Apabila . . .
|
Pasal 53
|
BAB XVI . . .
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
| Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk Pemilihan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
Pasal 55
| Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). |
Pasal 56
| Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). |
Pasal 57 . . .
Pasal 57
|
Pasal 58
| Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). |
Pasal 59
| Setiap orang yang melakukan kekerasan terkait dengan penetapan hasil Pemilihan menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). |
Pasal 60 . . .
Pasal 69
| Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). |
Pasal 61
| Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). |
Pasal 62
|
(2) Fraksi . . .
|
Pasal 63
| Dalam hal Panlih DPRD provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota tidak menetapkan perolehan hasil Pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). |
Pasal 64
| Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian data calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
Pasal 65 . . .
Pasal 65
| Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). |
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 66
| Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri. |
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67
| Bagi daerah yang sedang melaksanakan tahapan Pemilihan, tahapan Pemilihan yang sedang berjalan menyesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini. |
Pasal 68
|
(2) Dalam . . .
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
| Pelaksanaan pemilihan serentak secara nasional berdasarkan Undang-Undang ini untuk pertama kali dimulai pada tahun 2020. |
Pasal 70
| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua ketentuan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 71
| Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 72
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar . . .
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta |
| Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Oktober 2014 REPUBLIK INDONESIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 243
Salinann sesuai dengan aslinya
KEMENTRIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014/Penjelasan