bahwa ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan, para perumus Undang-Undang Dasar tidak menggunakan sebutan Cina[,] melainkan menggunakan frasa peranakan Tionghoa bagi orang-orang bangsa lain yang dapat menjadi warga negara apabila kedudukan dan tempat tinggalnya di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya[,] dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, sebagaimana tersurat dalam penjelasan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967[.]
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);