Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2014
Tentang
Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera
Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah "Tionghoa /Tiongkok " dengan istilah "Tjina", telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam relasi sosal[sic] yang dialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa;
bahwa pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seseorang, kelompok, komunitas[,] dan[/]atau ras tertentu pada dasarnya melanggar nilai, prinsip, perlindungan hak asasi manusia, karena itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia [,] dan Undang Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ;
bahwa sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok[,] maka dipandang perlu untuk memulihkan sebutan yang tepat bagi Negara People's Republic of China dengan sebutan Negara Republik Rakyat Tiongkok ;