Halaman:KEPPRES Nomor 12 Tahun 2014.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
  2. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);


Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/PRES.KAB/6/1967, Tanggal 28 Juni 1967.
Kedua: Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan[/]atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan[/]atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.