Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/21: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 7: Baris 7:
{{PUU-bagian|Paragraf 8
{{PUU-bagian|Paragraf 8
|Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan}}
|Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan}}

{{PUU-pasal|pasal=34
{{PUU-pasal|pasal=34
|Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
|Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
Baris 15: Baris 14:
|pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
|pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
}}}}
}}}}

{{PUU-pasal|pasal=35
{{PUU-pasal|pasal=35
|Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
|Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
Baris 24: Baris 22:
|pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
|pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
}}}}
}}}}

{{PUU-pasal|pasal=36
{{PUU-pasal|pasal=36
|Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
|Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:

Revisi terkini sejak 16 Desember 2017 05.21

Halaman ini telah diuji baca
  1. mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
  2. mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.


Bagian Paragraf 8
Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
  1. pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
  2. pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
  3. pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
  1. peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
  2. peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
  3. optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
  4. pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
  1. melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
  2. mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
  3. mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
  4. mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.

21