Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Paragraf 9
Rencana Pengembangan Jaringan Irigasi Pertanian


Pasal 37
Kebijakan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan upaya pengembangan, pengelolaan dan pelestarian sistem irigasi agar dapat melindungi petani dalam menjalankan profesinya secara mandiri.

Pasal 38
Strategi pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan melalui:
  1. penyusunan rencana induk jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier;
  2. pembangunan jaringan irigasi baru ;
  3. peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan norma, standard dan pedoman yang ditetapkan pemerintah ;dan
  4. pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Pasal 39
Arahan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan:
  1. memberdayakan kelompok petani pemakai air di wilayah pesisir ;
  2. membangun jaringan irigasi di daerah muara sungai Opak, Progo, Serang dan Bogowonto sepanjang wilayah pesisir ;
  3. membangun jaringan irigasi air bawah tanah di Kabupaten Gunungkidul ;dan
  4. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi yang sudah ada di wilayah pesisir;



Bagian Bagian Keempat
Minapolitan


Pasal 40
Kebijakan pengembangan minapolitan diwujudkan dalam bentuk :
  1. pengembangan infrastruktur penunjang;
  2. pengembangan teknologi budidaya, penangkapan dan pasca panen; dan

22