Halaman ini telah diuji baca
Bagian Paragraf 9
Rencana Pengembangan Jaringan Irigasi Pertanian
Bagian Paragraf 9
Rencana Pengembangan Jaringan Irigasi Pertanian
Pasal 37
Kebijakan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan upaya pengembangan, pengelolaan dan pelestarian sistem irigasi agar dapat melindungi petani dalam menjalankan profesinya secara mandiri. |
Pasal 38
Strategi pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan melalui:
|
Pasal 39
Arahan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan:
|
Bagian Bagian Keempat
Minapolitan
Bagian Bagian Keempat
Minapolitan
Pasal 40
Kebijakan pengembangan minapolitan diwujudkan dalam bentuk :
|
22