Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
Bagian Paragraf 8 Rencana Pengembangan Jaringan Prasarana Perikanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 34
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 35
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan ;
optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 36
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng , Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.