Kontribusi Pengguna untuk Rahmie Sabine
Tampilan
Hasil untuk Rahmie Sabine bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 457 suntingan. Akun dibuat pada 16 Maret 2024.
Pengguna dengan 457 suntingan. Akun dibuat pada 16 Maret 2024.
5 Januari 2025
- 02.285 Januari 2025 02.28 beda riw 0 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.265 Januari 2025 02.26 beda riw −1 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.255 Januari 2025 02.25 beda riw −3 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.255 Januari 2025 02.25 beda riw −1 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.245 Januari 2025 02.24 beda riw +10 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.215 Januari 2025 02.21 beda riw −24 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.165 Januari 2025 02.16 beda riw +3 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.165 Januari 2025 02.16 beda riw +2 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.155 Januari 2025 02.15 beda riw +8 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.145 Januari 2025 02.14 beda riw +8 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 {{rh|8}}
- 02.145 Januari 2025 02.14 beda riw −7 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 {{rh|8
- 02.115 Januari 2025 02.11 beda riw +9 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.105 Januari 2025 02.10 beda riw +5 Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.095 Januari 2025 02.09 beda riw +1.397 B Halaman:RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.pdf/8 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penyidik untuk dilakukan pemblokiran. {{UU/Bagian Kedua |Pemblokiran dan Penyitaan}} {{UU/Ayat|pasal=12 |h=Jika dari hasil Penelusuran diduga aset yang bersangkutan merupakan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Penyidik berwenang melakukan Pemblokiran dan/atau Penyitaan.}} {{UU/Ayat|pasal=13 |h= * (1) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakuka... Tanda: Belum diuji baca
- 01.435 Januari 2025 01.43 beda riw −1 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/99 Tidak ada ringkasan suntingan
- 01.425 Januari 2025 01.42 beda riw −110 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/99 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 01.375 Januari 2025 01.37 beda riw +2.870 B Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/69 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'jang menguasajnja tidak dapat mengerdjakan sendiri , hal mana terang bertentangan dengan usaha untuk menambah produksi bahan makanan. (2 ) . Bahwa ada orang-orang jang mempunjai tanah jang berlebih. lebihan, sedang jang sebagian terbesar lajnnja tidak mempu njai atau tidak tjukup tanahnja adalah terang bertentangan dengan azas sosialisme Indonesia, jang menghendaki pembagi. an jang merata atas sumber penghidupan rakjat tani jang berupa tanah itu... Tanda: Belum diuji baca
4 Januari 2025
- 19.164 Januari 2025 19.16 beda riw −20 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.154 Januari 2025 19.15 beda riw +2 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.154 Januari 2025 19.15 beda riw +24 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 19.144 Januari 2025 19.14 beda riw +1 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.144 Januari 2025 19.14 beda riw 0 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.144 Januari 2025 19.14 beda riw +19 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.134 Januari 2025 19.13 beda riw +4 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.134 Januari 2025 19.13 beda riw −3 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.134 Januari 2025 19.13 beda riw +7 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.124 Januari 2025 19.12 beda riw −18 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.104 Januari 2025 19.10 beda riw 0 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.084 Januari 2025 19.08 beda riw +58 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.054 Januari 2025 19.05 beda riw +1.726 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/105 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'BAB V PENUTUP KESIMPULAN Walaupun ada beberapa sistem hukum yang berlaku didunia ini, nyata bahwa hanya dua sistem yang paling banyak dianut, yaitu sistem eropa continental dan anglo saxon atau anglo-amerika. Ada pula negara yang mencampur kedua sistem seperti Swedia yang pemeriksaan pendahuluan (penyidikan) mengikuti sistem eropa continental, namun dalam fase peradilan agak condong ke sistem anglo-saxon. Begitu pula dengan jepang yang baru saja... Tanda: Belum diuji baca
- 19.034 Januari 2025 19.03 beda riw +1 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/104 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 19.024 Januari 2025 19.02 beda riw +429 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/104 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'oleh penuntut umum akan menuntut pidana yang lebih ringan dari kawan berbuatnya yang lain. Demikian ketentuan undang-undang batin tentang saksi mahkota. Jadi, ketentuan tentang saksi mahkota yang dituangkan di dalam Pasal 198 Rancangan sesuai dengan asas oportunitas juga yang dianut di Indonesia. Tentu hal ini harus disampaikan oleh penuntut umum kepada hakim. Penuntut umumlah yang menentukan terdakwa dijadikan saksi mahkota.' Tanda: Belum diuji baca
- 18.554 Januari 2025 18.55 beda riw +6 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/103 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.554 Januari 2025 18.55 beda riw +2 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/103 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.554 Januari 2025 18.55 beda riw +28 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/103 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.524 Januari 2025 18.52 beda riw +1.979 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/103 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'semuanya dimohonkan kasasi oleh jaksa yang sering tanpa menunjukkan alasannya mengapa disebut bebas tidak murni. Mestinya dilihat pada pertimbangan hakim, yang sebenarnya jarang terjadi hakim memutus bebas (yang dipandang tidak mumi) itu. Ini perlu dijelaskan dalam Rancangan KUHAP terutama penjelasan tentang putusan bebas (vrijspraak). I. PERKENALAN PLEA BARGAINING Hal ini tercantum di dalam 197 Rancangan yang berjudul jalur khusus. Pada saat pe... Tanda: Belum diuji baca
- 18.524 Januari 2025 18.52 beda riw +34 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/100 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.454 Januari 2025 18.45 beda riw +1.903 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/100 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '"merampas nyawa orang lain" padahal bahasa Belanda "een ander" (satu orang lain). Jadi, jika 102 orang dibunuh seperti bom Bali, maka 102 kali 340 KUHP.18 Oleh karena KUHAP menyebut alat bukti "keterangan saksi" maka ada yang berpendapat jika dua orang saksi merupakan satu alat bukti saja, harus dicari alat bukti lain, padahal sudah cukup. Alat bukti petunjuk juga sudah diganti dalam Rancangan menjadi pengamatan hakim (Belanda: eigen waarneming... Tanda: Belum diuji baca
- 18.444 Januari 2025 18.44 beda riw +18 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/99 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.434 Januari 2025 18.43 beda riw +2.164 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/99 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.254 Januari 2025 18.25 beda riw 0 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/80 →Belum diuji baca Tanda: Belum diuji baca
- 18.244 Januari 2025 18.24 beda riw +1.698 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/80 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.204 Januari 2025 18.20 beda riw +41 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/77 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.134 Januari 2025 18.13 beda riw +1.927 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/77 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.084 Januari 2025 18.08 beda riw +1 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/76 Tidak ada ringkasan suntingan
- 18.084 Januari 2025 18.08 beda riw +15 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/76 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.064 Januari 2025 18.06 beda riw +1.970 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/76 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Walaupun penuntut umum punya kewajiban mutlak untuk mengikuti dinamika setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tetapi penuntut umum harus menghindari sikap mendikte, apalagi menempatkan penyidik laksana buruh yang dieksploitasi energi atau keringat serta intelektualnya. Ia berkewajiban memberikan petunjuk dan mendialogkan atas kekurangan dan keslahan dalam penyidikan, baik diminta maupun tidak. Interaksi hukum antara penuntut umum denga... Tanda: Belum diuji baca
- 18.054 Januari 2025 18.05 beda riw −4 Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/75 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca
- 18.024 Januari 2025 18.02 beda riw +2.129 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/75 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ': ..: habisnya masa tahanan dalam penyidikan dan penuntutan, sehingga dirasakan tidak adanya jaminan kepastian hukum atau proteksi yuridis atas martabat kemanusiaan (human dighnity). Selain itu, juga untuk menghindari ditempuhnya "alternatife" jalan oleh penuntut umum untuk menghentikan peņuntutan demi kepentingan hukum dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau perbuatan tersangka bukan merupakan tindak pidana. Alasan tidak terdapat cukup bukt... Tanda: Belum diuji baca
- 18.014 Januari 2025 18.01 beda riw +2.135 B Halaman:Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.djvu/74 →Telah diuji baca Tanda: Telah diuji baca