Kontribusi pengguna FarhanNF

Pengguna dengan 6 suntingan. Akun dibuat pada 7 Agustus 2019.
Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽

31 Juli 2023

  • 07.5031 Juli 2023 07.50 beda riw +7.827 B Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020←Membuat halaman berisi '{{UU/Status|berlaku|Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 337 Tahun 2020}} {{kep|menhub|KM 337 Tahun 2020|2020}} 100px<br> <br> <center>'''KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA'''<br /> '''NOMOR 337 TAHUN 2020'''<br /> '''TENTANG'''<br /> '''PENETAPAN PT. CELEBES RAILWAY INDONESIA'''<br /> '''SEBAGAI BADAN USAHA PENYELENGGARA PRASARANA'''<br /> '''PERKERETAAPIAN UMUM MAKASSA...' saat ini

24 Januari 2022

  • 17.1124 Januari 2022 17.11 beda riw +1.206 B Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/6→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=25 |Prinsip Keterbukaan adalah pedoman umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak lain yang tunduk pada Undang-undang ini untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga dari Efek tersebut. |Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubunga... Tag: Belum diuji baca
  • 17.0824 Januari 2022 17.08 beda riw +2 k Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/5Tidak ada ringkasan suntingan
  • 17.0724 Januari 2022 17.07 beda riw 0 k Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/5Tidak ada ringkasan suntingan
  • 17.0724 Januari 2022 17.07 beda riw +1.427 B Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/5→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU Pasal|PUU nomor|n=16 |Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. |Penjamin Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. |Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Ef... Tag: Belum diuji baca
  • 17.0424 Januari 2022 17.04 beda riw +1.493 B Halaman:UU Nomor 8 Tahun 1995.pdf/4→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|m=8 |Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. |Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa. |Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian a... Tag: Belum diuji baca