Lompat ke isi

Kontribusi pengguna 103.80.81.58

Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽

22 Mei 2024

  • 01.1522 Mei 2024 01.15 beda riw +1.195 B Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/32→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 32 Pasal 59 (1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin o... saat ini Tag: Belum diuji baca