Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

- 32 Pasal 59 (1) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa terdiri atas 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. (2) Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa secara langsung dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa yang diadakan secara khusus. (3) Rapat pemilihan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Pasal 60 Badan Permusyawaratan Desa menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 61 Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengawasi dan penyelenggaraan Pemerintah Desa;

meminta keterangan Pemerintahan Desa

tentang kepada

b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih . . .