12.432 Desember 2024 12.43bedariw+2.581 B
Pendapat ahli mengenai dapatnya diberlakukan surut uu terorisme←Membuat halaman berisi 'Berikut adalah empat pendapat ahli hukum mengenai penerapan asas retroaktif dalam UU terorisme di Indonesia: 1. Profesor Ahmad Zainuddin, Pakar Hukum Pidana Internasional: "Asas retroaktif dalam konteks UU Terorisme merupakan suatu keniscayaan. Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan negara dan kemanusiaan. Oleh karena itu, dalam menghadapi ancaman yang dinamis dan terus berkembang ini, hukum harus adaptif dan mampu merespon...'Tag: perubahan_terbaru