Lompat ke isi

Halaman:UU 8 2022.pdf/2: Perbedaan antara revisi

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Mnam23 (bicara | kontrib)
Tag: Telah diuji baca
 
Empat Tilda (bicara | kontrib)
Tag: Tervalidasi EditInSequence
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{UU/Head|8|2022|PROVINSI KALIMANTAN SELATAN}}
{{persetujuanbersama}}
{{PUU-konsideran|ket=Menetapkan|UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN.}}
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
|bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
{{PUU-bab|1|KETENTUAN UMUM}}
|bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
{{PUU-pasal|pasal=1|Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:{{PUU-nomor
|Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
|bahwa [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
|Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.}}}}
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;}}
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];}}
{{PUU-pasal|pasal=2|Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).}}

Revisi per 25 Agustus 2023 16.35

Halaman ini tervalidasi

- 2 -

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;