Lompat ke isi

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991  (1991) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan, dan Buku III tentang Hukum Perwakafan;
  2. bahwa Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a oleh
    Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan bidang di masalah-masalah tersebut;
    1. bahwa oleh karena itu Kompilasi Hukum Islam tersebut dalam huruf a perlu disebarluaskan;
    Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

    MENGINSTRUKSIKAN :

    Kepada: Menteri Agama

    Untuk

    PERTAMA: Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
    1. Buku I tentang Hukum Perkawinan;
    2. Buku II tentang Hukum Kewarisan;
    3. Buku III tentang Hukum Perwakafan,

    sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
    KEDUA: Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.

    Dikeluarkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juni 1991

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


    ttd.

    SOEHARTO

    Salinan sesuai dengan aslinya

    SEKRETARIAT KABINET RI
    Kepala Biro Hukum dan
    Perundang-undangan,


    ttd.

    BAMBANG KESOWO, S.E., L.L.M.