Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

NOMOR 1 TAHUN 1991
TENTANG
PENYEBARLUASAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; |
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada: | Menteri Agama |
Untuk
PERTAMA: |
Menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam yang terdiri dari:
sebagaimima telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 Pebruari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya. |
KEDUA: | Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. |
Dikeluarkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
BAMBANG KESOWO, SE, LLM |