Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca
 (b) "Komponen" adalah suatu bagian dari peralatan atau barang-barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (c) "Peralatan" adalah setiap reaktor selain yang didisain atau dipakai terutama untuk menghasilkan plutonium atau uranium 233, atau setiap barang lain yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (d) "Uranium diperkaya tinggi" adalah uranium yang diperkaya sampai (20%) dua puluh persen atau lebih, dalam isotop 235.
 (e) "Uranium diperkaya rendah" adalah uranium yang diperkaya kurang dari (20%) dua puluh persen dalam isotop 235.
 (f) "Komponen kritis utama" adalah setiap bagian atau sekelompok bagian yang esensial bagi beroperasinya suatu fasilitas nuklir yang sensitif.
 (g) "Bahan" adalah bahan sumber tenaga atom, bahan nuklir khusus atau bahan hasil samping, isotop radioaktif selain bahan hasil samping, bahan moderator atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (h) "Bahan moderator" adalah air berat, atau grafit atau berilium dengan kemumian yang sesuai untuk dipakai dalam reaktor untuk memperlambat neutron berkecepatan tinggi dan meningkatkan kemungkinan pembelahan selanjutnya, atau setiap bahan lain semacam itu yang dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.
 (i) "Kedua Pihak" adalah Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia.
 (j) "Maksud-maksud damai" meliputi penggunaan keterangan, bahan, peralatan dan komponen di bidang-bidang seperti ri set, pembangkitan tenaga, kedokteran, pertanian dan industri tetapi tidak termasuk penggunaan dalam riset pada atau pengembangan setiap alat peledak nuklir, atau setiap maksud militer.
 (k) "Subyek hukum" adalah setiap individu atau setiap kesatuan yang tunduk pada jurisdiksi dari salah satu Pihak tetapi tidak termasuk kedua Pihak dalam persetujuan ini.
 (l) "Persetujuan sebelumnya" adalah Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Atom Untuk Maksud-maksud Damai yang ditandatangani pada 8 Juni 1960 sebagaimana telah diamendemen.
 (m) "Reaktor" adalah setiap alat, selain senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, yang di dalamnya berlangsung reaksi pembelahan secara berantai yang bertahankan diri dengan menggunakan uranium, plutonium, atau thorium atau setiap kombinasi daripadanya.
 (n) "Data terbatas" adalah semua data tentang (1) disain, pembuatan atau penggunaan senjata nuklir, (2) produksi bahan nuklir khusus, atau (3) penggunaan bahan nuklir khusus untuk menghasilkan energi, tetapi tidak termasuk data dari satu Pihak yang telah di-deklasifikasikannya atau dikeluarkan dari kategori data terbatas.
 (o) "Fasilitas nuklir sensitif adalah setiap fasilitas nuklir yang didisain atau dipakai terutama untuk pengayaan uranium, proses ulang bahan bakar nuklir, produksi air berat, atau fabrikasi bahan bakar nuklir yang mengandung plutonium.
 (p) 'Teknologi nuklir sensitif ' adalah setiap keterangan (termasuk keterangan yang terkandung dalam peralatan atau suatu komponen penting) yang tidak dikenal umum dan yang penting bagi disain, konstruksi, fabrikasi, operasi atau perawatan setiap fasilitas nuklir sensitif atau keterangan lain semacam itu yang dapat dinyatakan demikian dengan persetujuan kedua Pihak.