Halaman ini belum diuji baca
PERSETUJUAN[1] KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI
- Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
- Mengingat bahwa Amerika Serikat dan Indonesia kedua-duanya adalah Peserta Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir[2] (selanjutnya disebut "NPT') dan berhasrat untuk mendorong kepatuhan secara universal pada NPT;
- Menegaskan lagi kesanggupan mereka untuk menjamin bahwa perkembangan internasional dan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai dilaksanakan dengan pengaturan-pengaturan yang sedapat mungkin akan mendorong lebih jauh tujuan-tujuan NPT;
- Menegaskan dukungan mereka terhadap tujuan-tujuan Badan Tenaga Atom Internasional (selanjutnya disebut "IAEA");
- Mempertimbangkan kerjasama mereka dalam pengembangan, penggunaan dan pengawasan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, tertanggal 8 Juni 1960, sebagaimana telah diamendemen;[3]
- Berhasrat untuk inelanjutkan dan memperluas kerjasama mereka dibidang ini; dan
- Mengingat bahwa kegiatan nuklir secara damai harus dilakukan dengan rujuan untuk melindungi lingkungan hidup internasional dari pencemaran radioaktif, kimia dan termal;
- Telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1. RUANG LINGKUP KERJASAMA
- 1. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerjasama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan perjanjian-perjanjian, hukum nasional, peraturan dan persyaratan perizinan mereka masing-masing yang berlaku.
- 2. Alih keterangan, bahan, peralatan dan komponen dalam Persetujuan ini dapat dilakukan secara langsung antara Pihak-pihak atau melalui orang-orang yang diberi kuasa untuk itu. Pengalihan tersebut akan diatur dalam Persetujuan ini dan dalam syarat-syarat tambahan yang dapat disetujui oleh kedua Pihak.
Pasal 2. DEFINISI
- Untuk maksud-maksud perjanjian ini :
- (a) "Bahan hasil samping" adalah setiap bahan radioaktif (kecuali bahan nuklir khusus) yang dihasilkan atau dibuat radioaktif karena penyingkapan terhadap radiasi yang timbul pada proses pembuatan atau penggunaan bahan nuklir khusus.