Lompat ke isi

Halaman:Volume-1533-i-26570-english.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PERSETUJUAN[1] KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN TENAGA NUKLIR UNTUK MAKSUD-MAKSUD DAMAI




Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia,
Mengingat bahwa Amerika Serikat dan Indonesia kedua-duanya adalah Peserta Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir[2] (selanjutnya disebut "NPT') dan berhasrat untuk mendorong kepatuhan secara universal pada NPT;
Menegaskan lagi kesanggupan mereka untuk menjamin bahwa perkembangan internasional dan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai dilaksanakan dengan pengaturan-pengaturan yang sedapat mungkin akan mendorong lebih jauh tujuan-tujuan NPT;
Menegaskan dukungan mereka terhadap tujuan-tujuan Badan Tenaga Atom Internasional (selanjutnya disebut "IAEA");
Mempertimbangkan kerjasama mereka dalam pengembangan, penggunaan dan pengawasan penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai, tertanggal 8 Juni 1960, sebagaimana telah diamendemen;[3]
Berhasrat untuk inelanjutkan dan memperluas kerjasama mereka dibidang ini; dan
Mengingat bahwa kegiatan nuklir secara damai harus dilakukan dengan rujuan untuk melindungi lingkungan hidup internasional dari pencemaran radioaktif, kimia dan termal;
Telah menyetujui sebagai berikut :


Pasal 1. RUANG LINGKUP KERJASAMA

1. Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerjasama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan perjanjian-perjanjian, hukum nasional, peraturan dan persyaratan perizinan mereka masing-masing yang berlaku.
2. Alih keterangan, bahan, peralatan dan komponen dalam Persetujuan ini dapat dilakukan secara langsung antara Pihak-pihak atau melalui orang-orang yang diberi kuasa untuk itu. Pengalihan tersebut akan diatur dalam Persetujuan ini dan dalam syarat-syarat tambahan yang dapat disetujui oleh kedua Pihak.


Pasal 2. DEFINISI

Untuk maksud-maksud perjanjian ini :
(a) "Bahan hasil samping" adalah setiap bahan radioaktif (kecuali bahan nuklir khusus) yang dihasilkan atau dibuat radioaktif karena penyingkapan terhadap radiasi yang timbul pada proses pembuatan atau penggunaan bahan nuklir khusus.
  1. Mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1981, tanggal terakhir dari pemberitahuan dimana Para Pihak saling memberitahukan lain dari kelengkapan persyaratan hukum mereka, sesuai dengan pasal 14 (1).
  2. Seri Tratat PBB, vol. 729, hal. 161.
  3. Ibid, vol. 388, hal. 287, dan lampiran A dalam volume 674.772 dan 1265.