Halaman ini tervalidasi
djuga halnja, dengan pelaksanaan selandjutnja dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang² ini, Jang demikian itu tidak pula bertentangan dengan pasal 17 Undang-udnang Pokok Agraria
Pasal 13
Tidak memerlukan pendjelasan. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 2117.
Sesuai dengan salinannja,
Wk. Kepala Biro Perentjanaan
dan Perundang-undangan
Departemen Agraria.
( Mr. Boedi Harsono ). ――
72