Hasil jang diterima pemegang-gadai selama 3 tahun dianggap sebagai 3 kali angsuran a Rp. 2.800,— ditambah bunganja. Faktor 1⁄2 adalah dimaksud sebagai ganti kerugian, bila gadainja tidak berlangsung sampai 7 tahun. Dalam pada itu tidak ada keharusan bagi penggadai untuk menebus tanahnja kembali. Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak hanja mengenai tanah-tanah gadai jang harus dikembalikan, tetapi mengatur gadai pada umumnja.
Pasal 8.
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum angka (4) dan (8). Usaha-usaha jang harus didjalankan untuk mentjapai tudjuan, supaja setiap keluarga petani mempunjai tanah 2 ha itu ialah terutama extensiolikasi tanah pertanian dengan pembukaan tanah setjara besar-besaran diluar Djawa, transmigrasi dan industrialisasi. Tanah 2 ha itu bisa berupa sawah atau tanah-kering atau sawah dan tanah-kering.
Pasal 9.
Sudah didjelaskan daļam Pendjelasan Umum angka (8). Tanah jang luasnja 2 ha atau kurang tidak boleh dialihkan untuk sebagian, karena dengan demikian akan timbul bagian jang kurang dari 2 ha. Kalau akan dialihkan maka haruslah semuanja. Tanah itu dapat dialihkan semuanja kepada satu orang. Kalau dialihkan semuanja kepada lebih dari seorang maka mereka jang menerima itu masing-masing harus sudah memiliki tanah-pertanian paling sedikit 2 ha atau dengan peralihan tersebut masing² harus memiliki paling sedikit 2 ha. Mengenai tanah² jang lebih dari 2 ha larangan ataupun berlaku pula, djika karena peralihan itu timbul bagian atau bagian-bagian jang luasnja dari 2 ha. Peralihan untuk sebagian diperbolehkan, djika jang menerima itu sudah memiliki tanah-pertanian paling sedikit 2 ha atau djika dengan peralihan tersebut lalu memiliki tanah paling sedikit 2 ha dan djika sisanja jang tidak dialihkan luasnja masih paling sedikit 2 ha. Mitsalnja tanah 3 ha boleh didjual 1 ha kepada seorang jang sudah memiliki 1 ha pula. Sisa jang tidak didjual masih 2 ha. Larangan tersebut tidak berlaku mengenai pembagian warisan jang berupa tanah-pertanian.
Pasal 10 dan 11.
Sudah didjelaskan dalam Pendjelasan Umum angka (10). Apa jang ditentukan dalam pasal 10 ajat 3 dan 4 tidak memerlukan keputusan pengadilan. Tetapi berlaku karena hukum setelah ada keputusan hakim jang mempunjai kekuatan untuk didjalankan, jang menjatakan, bahwa benar terdjadi tindakan pidana jang dimaksudkan dalam ajat 1.
Pasal 12.
Oleh karena pembatasan mengenai tanah² untuk perumahan tidak sepenting tanah² pertanian dan tidak menjangkut banjak orang sebagaimana halnja dengan tanah² pertanian, maka soal tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah, demikian
71