Lompat ke isi

Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dalam pasal 11 ajat (2) , bahwa : „Perbedaan dalam keadaan masjarakat dan keperluan hukum golongan rakjat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan”. Jang dimaksud dengan perbedaan jang didasarkan atas golongan rakjat mitsalnja perbedaan dalam keperluan hukum rakjat kota dan rakjat perdesaan, pula rakjat jang ekonominja kuat dan rakjat jang lemah ekonominja. Maka ditentukan dalam ajat (2) tersebut selandjutnja, bahwa didjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan jang ekonomis lemah.

(3). Dengan hapusnja perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud untuk mentjapai kesederhanaan hukum pada hakekatnja akan terselenggarakan pula. Sebagai jang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh jang dapat dipunjai orang atas tanah, hukum agraria jang baru pada pokoknja mengenal hak-hak atas tanah menurut hukum adat sebagai jang disebut dalam pasal 16 ajat (1) huruf d sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan jang telah terasa dalam masjarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, jaitu hak guna usaha (guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan) dan hak guna-bangunan (guna mendirikan/mempunjai bangunan diatas tanah orang lain) (pasal 16 ajat (1) huruf b dan c).

Adapun hak-hak jang ada pada mulai berlakunja Undang-un dang ini semuanja akan dikonversi mendjadi salah satu hak jang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.

IV. Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.

Usaha jang menudju kearah kepastian hak atas tanah ternjata dari ketentuan dari pasal-pasal jang mengatur pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditudjukan kepada para pemegang hak jang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknja itu. Sedangkan pasal 19 ditudjukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi, agar diseluruh wilajah Indonesia diadakan pendaftaran tanah jang bersifat „rechtskadaster”, artinja jang bertudjuan mendjamin kepastian hukum.

Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan meng ingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masjarakät, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannja dalam bidang personil dan peralatannja. Oleh karena itu maka akan didahulukan penjelenggaraannja dikota-kota untuk lambat-laun meningkat pada kadaster jang meliputi seluruh wilajah Negara.

Sesuai dengan tudjuannja jaitu akan memberikan kepastian

hukum maka pendaftaran itu diwadjibkan bagi para pemegang hak jang bersangkutan. Djika tidak diwadjibkan maka diadakannja pendaftaran tanah, jang terang akan memerlukan banjak tenaga, alat dan biaja itu, tidak akan ada artinja sama sekali.

44