Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/989

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-242-

Undang-Undang tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut termasuk satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Ketentuan pasal ini memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara sukarela untuk dapat menggunakan proses sistem Pertztnan Berusaha antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung. Untuk pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peratural Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem Perizinan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 66

Angka 1
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 22
Cukup jelas.