Halaman ini tervalidasi
-226-
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat pertama" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat kedua" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.
- Huruf b
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat ketiga" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatal sub spesialistik.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Angka2
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka2
- Angka 3
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "alat dan teknologi" dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
- Angka 3
Angka 4 . . .