Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/973

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-226-

Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat pertama" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat kedua" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat ketiga" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatal sub spesialistik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka2
Pasal 35
Cukup jelas.


Angka 3
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "alat dan teknologi" dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 4 . . .