Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/974

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-227-

Angka 4
Pasal 106
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Sediaan Farmasi" adalah Obat, bahan Obat, Obat Tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam Sediaan Farmasi adalah suplemen kesehatan dan Obat kuasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 5
Pasal 111
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar" antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:
  1. nama produk;
  2. daftar bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan makanan dan minuman ke dalam wilayah Indonesia; dan
  5. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 6 . . .