Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-84-

  1. Pasal 40 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55
  1. Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
  2. Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59
  1. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 dihasilkannya.
  2. Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
  3. Dalam hal Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  4. Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

(5) Pemerintah . . .

SK No 176095A