Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/93

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-83-

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 36 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37
Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
  1. persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
  2. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan
  3. kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  1. Pasal 38 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39
  1. Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup diumumkan kepada masyarakat.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik dan/atau cara lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

18. Pasal 40 . . .


SK No 176094 A

.