Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -81-
Pasal 27
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi pen5rusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 29 dihapus
Pasal 30 dihapus
Pasal 31 dihapus
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu pen5rusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang
berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/ atau penyusunan Amdal.