Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-81-


Pasal 27
Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat menunjuk pihak lain.
  1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28
  1. Penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
  2. Ketentuan mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi pen5rusun Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 29 dihapus


  1. Pasal 30 dihapus


  1. Pasal 31 dihapus


  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membantu pen5rusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup.
  2. Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/ atau penyusunan Amdal.

(3) Penentuan . . .


SK No 176092 A

.