Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 25
|
- pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha
dan/atau kegiatan;
- saran masukan serta tanggapan masyarakat
terkena dampak langsung yang relevan terhadap
rencana usaha dan/atau kegiatan;
- prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat
penting dampak yang terjadi jika rencana usaha
dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
- evaluasi secara holistik terhadap dampak yang
terjadi untuk menentukan kelayakan atau
ketidaklayakan Lingkungan Hidup; dan
- rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup.
|
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
|
- Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
- Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: