Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/843

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 96 -

Angka 15
Pasal 88
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Ketentuan mengenai keamanan dan pelindungan

terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan mengacu pada perjanjian internasional Sanitary and Phitosanitary darI Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penetapan "pintu masuK" bagi impor Produk Hortikultura dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terkait dengan masuknya OPT Karantina, keamanan hayati, spesies asing yang invasif, dan keamanan pangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 90
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 92
Cukup jelas.

Angka 18 . . .

SK No 171763 A