Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/842

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 95 -

Angka 11
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk" adalah pemasukan Benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kelompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggung jawab atau penanganan risiko secara bersama berdasarkan kesamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/ atau kesamaan ekosistem.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 63
Dihapus.
Angka 13
Pasal 68
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 73
Cukup jelas.

SK No 171762 A