Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 95 -
- Angka 11
- Pasal 57
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk" adalah pemasukan Benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "kelompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggung jawab atau penanganan risiko secara bersama berdasarkan kesamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/ atau kesamaan ekosistem.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 57
- Angka 12
- Pasal 63
- Dihapus.
- Pasal 63
- Angka 13
- Pasal 68
- Cukup jelas.
- Pasal 68
- Angka 14
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Pasal 73
SK No 171762 A