Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/778

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 31 -

Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Angka29
Pasal 61
Huruf a
Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Huruf b
Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk melaksanakan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan fungsi Ruang.
Huruf c
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memenuhi ketentuan amplop Ruang dan kualitas Ruang.
Huruf d
Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat mencapai Kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. untuk kepentingan masyarakat umum; dan/ atau
  2. tidak ada akses lain menuju Kawasan dimaksud.
Yang termasuk dalam Kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir pantai.

SK No 176981 A