Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar diakibatkan terjadinya pembahan lingkungan strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam, perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah dan/atau penrbahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
- Huruf a
- Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Angka 14
- Pasal 24
- Dihapus.
Angka 15 . . .
SK No 176525A