Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu.
- Ayat (3)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waltu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.
- Ayat (4)
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelalsanaan Pemanfaatan Ruang.
- Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
|
Ayat(5). . .
SK No 176524A