Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 713 -
Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau dengan anggota dewan pengawas.
Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang:
merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional lembaga;
menyusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas;
menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada dewan pengawas;