Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/723

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 713 -

  1. Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau dengan anggota dewan pengawas.
  2. Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  3. Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
    1. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
    2. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
    3. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
  4. Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional Lembaga Pengelola Investasi.
  5. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dewan direktur berwenang:
    1. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
    2. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional lembaga;
    3. menyusun dan mengusulkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur kepada dewan pengawas;
    4. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) kepada dewan pengawas;

e. menyusun...

SK No 171723 A