Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dewan pengawas berwenang:
- menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan dewan direktur;
- melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator) ;
- menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungiawaban dari dewan direktur;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan dewan direktur kepada Presiden;
- menetapkan dan mengangkat anggota dewan penasihat;
- mengangkat dan memberhentikan dewan direktur;
- menetapkan remunerasi dewan pengawas dan dewan direktur;
- mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;
- menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
- memberhentikan sementara satu atau lebih anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti sementara untuk dewan direktur; dan
- menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
- Untuk membantu dewan pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dewan pengawas dapat membentuk komite.
|
Pasal 167
|
- Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
- Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
|