Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/704

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. KEK diberikan kemudahan, percepatan, dan prosedur khusus dalam memperoleh hak atas tanah, pemberian perpanjangan, dan/atau pembaharuannya.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Nasional.
  1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    1. KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang erizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan saha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, an keimigrasian bagi orang asing, serta diberi fasilitas keamanan.
    2. Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38
    Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian.