Halaman ini tervalidasi
|
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38- KEK diberi kemudahan dan keringanan di bidang erizinan Berusaha, perizinan lainnya, kegiatan saha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, an keimigrasian bagi orang asing, serta diberi fasilitas keamanan.
- Ketentuan mengenai kemudahan dan keringanan ebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38Penetapan KEK yang menyelenggarakan kegiatan usaha yang terkait dengan perindustrian sekaligus sebagai penetapan kawasan industri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perindustrian.