Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -607-
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara jaminan
Keimigrasian bagi Orang Asing diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib:
memberikan segala keterangan yang
diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor lmigrasi setempat;
atau
menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Paten
Pasal 7
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) diubah sebagai berikut: