Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -606-
Pasal 63
Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
dan/atau dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku
bagi:
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di lndonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
Warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang lzin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan perkawinannya dengan warga negara Indonesia memperoleh penjaminan yang menjamin keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin sclama berada di Wilayah Indonesia.