Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
pembatasan durasi dan waktu Siaran;
denda administratif;
pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu tertentu;
tidak diberi perpanjangan Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan Penyiaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: