Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 519 -
Pasal 25
|
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33- Penyelenggaraan Penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Lembaga Penyiaran wajib membayar biaya Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan zona I daer ah penyelenggaraan Penyiaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi setiap zonaf daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan cakupan wilayah siaran penyelenggaraan Penyiaran dapat meliputi seluruh Indonesia.
- Pasal 34 dihapus
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55