Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-509-
Pasal 119A
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi
administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
penghentian sementara kegiatan;
denda administratif;
paksaan pemerintah;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah serta kerugian imateriel lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: