Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 508 -
Di antara Pasal 118 dan Pasal 119 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 118A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118A
PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
penghentian sementarakegiatan;
denda administratif;
paksaan pemerintah;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan / atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PIHK dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus serta kerugian imateriel lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai
berikut: