Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 489 -
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.
21. Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.OOO.00O.000,00 (empat miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
Pelaku Usaha Pangan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A.
Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 65
Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.