Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 488 -
19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.
Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94.
20. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.0O0,00 (empat miliar rupiah).
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah.